Kamis, 29 Juli 2010

SK Panitia Penerimaan Kunjungan Persahabatan

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS
Nomor Tahun 2010
TENTANG

PANITIA
PENERIMAAN KUNJUNGAN PERSAHABATAN OLAHRAGA
KELUARGA BESAR WARGA KESEHATAN KABUPATEN SINTANG

KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS

Menimbang
:
a. bahwa untuk mempererat dan menjalin tali silaturahmi Keluarga Besar Warga Kesehatan khususnya Kabupaten Sambas dan Sintang melalui kunjungan persahabatan Olahraga;

b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas akan ada Kunjungan Persahabatan Olahraga dari Keluarga Besar Warga Kabupaten Sintang di Kabupaten Sambas; Sajingan Besar;

c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan Kunjungan Persahabatan Olahraga tersebut perlu dibentuk panitia;

Mengingat
:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sambas (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 9);

b. Surat Ketua Panitia Kunjungan Persahabatan Olahraga Keluarga Besar Warga Kesehatan Kabupaten Sintang dengan Keluarga Besar Warga Kesehatan Kabupaten Sambas Nomor 02/PAN.KO/I/2010;

Menetapkan
:
MEMUTUSKAN
KESATU
:
Susunan Panitia Penerimaan Kunjungan Persahabatan Olahraga Keluarga Besar Warga Kesehatan Kabupaten Sintang yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA
:
Panitia penerimaan kunjungan bertugas menyiapkan dan melaksanakan mulai dari penyambutan kedatangan rombongan, kegiatan olahraga, kesenian/hiburan sampai melepas rombongan kembali ke Kabupaten Sintang.

KETIGA
:
Panitia penerimaan kunjungan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sambas
Pada Tanggal : 12 Februari 2010


Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Sambas


H. Sjachrin Harahap, SH
Pembina Tk. I / IV b
NIP. 19540517197608001
PROPOSAL LATIHAN TIM FUTSAL
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2010

I. PENDAHULUAN
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan.Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional. Sesuai Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas merupakan instansi yang bertanggungjawab terhadap permasalahan kesehatan di Kabupaten Sambas. PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas sekitar 59 orang.
Untuk memberikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi PNS maka salah satunya adalah dengan memberikan wadah untuk kegiatan olah raga. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas perlu wadah untuk menyalurkan bakat, salah satunya adalah dengan Olah Raga Futsal Oleh karena itu maka telah dibentuk Tim Futsal Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
II. TUJUAN
1. Umum
Meningkatkan kesegaran jasmani PNS di lingkungan Dinas Kesehatan melalui kegiatan Olah Raga.
2. Khusus
a. Sebagai Wahana untuk menggali, menjaring, pemilihan dan pembentukan tim FUTSAL Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas
b. Sebagai wahana untuk meningkatkan dan pembinaan mental PNS.
c. Untuk mempererat dan menjalin tali silaturahmi Keluarga Besar Warga Kesehatan khususnya Kabupaten Sambas.

III. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
III.1. Waktu Kegiatan
Kegiatan latihan Tim Futsal Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Kamis pukul 16.00 s/d 17.00 wib.
III.2 Tempat Kegiatan
Latihan Tim Futsal Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dilaksanakan di Lapangan Futsal Fortuna Tumuk Manggis Sambas.

IV. KEPENGURUSAN TIM FUTSAL
Kepengurusan Tim Futsal Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas terlampir.

V. PESERTA (TIM FUTSAL)

NO
NAMA
KETERANGAN
1
Eko Susanto, SKM, M.Kes
Kabid PTSK
2
Hartono, A.Md Kep
Kasi Jamkes & PSM
3
Yusuf Han,S.Si,Apt,MPH
Kasi, Farm, Makanan & Pemkes
4
Julizar
Staf Umum dan Aparatur
5
Pardinan,SKM
Staf PMK
6
Ponidi,SKM
Staf PTSK
7
Arpandi,SKM
Staf Penyusunan Program
8
Imansyah
Staf Instalasi Farmasi
9
Harfian, SE
Staf Keuangan
10
Abdul Syukur,SKM
Staf Yankes
11
Irwanda,SKM
Staf Kesga
12
Samsul Arifin,SKM
Staf Kesga
13
Agustiadi, S.SIT
PLT. Kasi Promkes
14
Hendri,A.Md Kep
Staf PMK
15
Mulyadi, A.Md KL
Staf Penyusunan Program
16
U.Erwin Apriadi, A.Md
Staf Umum dan Aparatur
17
Sumarwan, A.Md Kl
Staf Labkesda
18
Syamsu Hadi, A.Md KL
Staf Yankes
19
Rian Iskandar
Staf Penyusunan Program
20
Khalilulah
Staf Yankes
21
Mujiono
Staf Umum dan Aparatur
22
Hermanto
Staf PTSK
23
Yudi
Staf Penyusunan Program
24
Sumardiansyah
Staf Umum dan Aparatur


VI. JADWAL KEGIATAN LATIHAN FUTSAL
Latihan Futsal dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 16.00 – 17.00 wiba setiap minggunya.

VII. ANGGARAN DANA YANG DIPERLUKAN
Jumlah dana yang diperlukan untuk kegiatan olahraga Futsal tersebut (terlampir).

VIII. PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan semoga bapak memenuhi anggaran untuk kegiatan tersebut, sehingga kegiatan olahraga dapat terlaksana dan bermanfaat bagi kita semua serta meningkatkan kinerja PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.



Sambas, April 2010

Ketua Pengurus Tim Futsal
Dinas Kesehatan
Kabupaten Sambas